HeadlineNews

Team Walet Polres Lahat Ungkap Kasus Narkoba

Buserbhayangkara.com, Sumsel – Kapolres lahat AKBP Irwansyah., SIK, MH, Cla, yang di dampingi oleh Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso. S.Sos, kasat Resnarkoba AKP Boby Eltarik., SH, MH, KBO Resnarkoba Iptu Najamuddin, paur humas Polres Lahat Aiptu Lispino., SH, melaksanakan press conference di lobby Polres Lahat dengan menghadirkan ketiga tersangka terkait pengungkapan kasus narkoba, berdasarkan Lp-A/43/II/2020/sumsel res Lahat tanggal 28 Februari 2020 TKP simpang stasiun KA Jalan Mayor Ruslan III Kel. Pasar Baru Lec. Kota Lahat Kab. Lahat.

Terungkapnya kasus narkoba ini menurut Kapolres diawali adanya informasi dari masyarakat tentang indikasi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pengendara mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomer polisi BG 1074 E yang disinyalir sering membawa narkotika, setelah dilakukan penyelidikan sasaran, tempat, mobil dan orang di ketahui, selanjutnya pada hari jumat tanggal 28 februari 2020, pukul 17.00 wib petugas mengamankan mobil di TKP beserta 5 (lima) orang yang sedang di dalam mobil diantaranya berinisial F, E, D, Y dan Ha dan dilakukan penggeledahan oleh team walet Polres Lahat dan di temukan 4 (empat) butir tablet warna oranye berlogo WB terbungkus plastik klip transparan yang di bungkus menggunakan kertas tissue.

Setelah didapatkan BB kemudian kelima tersangka di bawa ke Polres Lahat dan setelah di lakukan tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut penyidik Polres Lahat menetapkan ke tiga orang sebagai tersangka diantaranya ;
– P 42 rahun, PNS, alamat Desa Kota Negara Kec. Kota Lahat Kab. Lahat.
– H, 41 tahun, Wiraswasta, Jalan Sersan Maad Kel. Bandar Agung Lahat.
– Y, Swasta, Kel. Kota Baru Lahat.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita penyidik narkoba polres lahat adalah sbb :
– 4 butir tablet warna oranye berlogo WB diduga narkotika jenis Extacy
– 1 unit mobil toyota hilux BG 1074 E warna hitam
– 2 unit handphon android miluk tersangka P dan Y
– 1 botol minuman alkohol merk kipas

Barang bukti di dapat dari tangan tsk Y dan diakuinya barang tersebut milik tsk P yang di bawa oleh Y kedalam mobil setelah sebelumya P meminta Y untuk membeli narkotika jenis pil extacy tersebut pada saudara MG ( DPO )

Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 14 tahun, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika gol. 1 bukan tanaman.

Masih kata Kapolres bahwasanya pengedaran dan pemakai narkoba saat ini cukup meningkat meskipun Satresnarkoba selalu mengadakan penangkapan, untuk itu di pinta kepada rekan pers apabila mengetahui di lingkungan tempat tinggal ada pengedar dan pemakai narkoba, tolong cepat diinformasikan kepada kami dan team kami akan cepat bergerak. Selama giat berlangsung situasi aman terkendali. (AL/DHMP)